SuaraKaltim.id - Wacana pembatasan pembelian Pertalite bagi pengendara tengah disusun di Bontang. Ke depan seluruh SPBU Bontang harus menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sesuai kuota ke tiap kendaraan.
Namun, rencana ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Untuk sementara ini Pertamina masih meminta petugas SPBU agar mencatat nomor polisi (Nopol) setiap kendaraan dengan sistem Elektronic Data Capture (EDC).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, tujuan pencatatan agar setiap kendaraan bisa terdata.
Baca Juga:PNS Tendang Pengendara Motor di Sinjai Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
"Kalau sudah ada revisinya baru bisa diatur penerapan pembatasan jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh mengisi pertalite," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Ia mengaku, Pertamina tengah mempelajari skema penjualan di tiap SPBU. Tujuannya, untuk melihat apakah pengendara yang mengantre dinilai wajar.
"Antre per hari mencapai puluhan liter bisa mendapat pertalite hanya dengan menggunakan motor," sebutnya.
Dari pantauan jaringan media ini, 3 SPBU di tengah kota sudah menerapkan pendataan melalui alat operator. Dengan adanya tambahan tugas pencatatan, jam bergantian antrean sedikit terhambat karena harus diisi masing-masing kendaraan.
Salah seorang Operator di SPBU Akawy Jalan MT Haryono mengaku, dalam sehari tercatat ada ratusan motor yang terdata. Bahkan untuk kuota pembelian juga sudah dibatasi.
Baca Juga:Benarkah Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya
Dimana, setiap kendaraan bermotor hanya bisa mengisi maksimal Rp 50 ribu, dan kendaraan roda 4 maksimal Rp 400 ribu.
"Cukup lama delay waktunya kalau biasa kan tidak dicatat. Sekarang harus dicatat satu per satu makanya sedikit lambat pelayanannya," ucap salah seorang operator.