Dugaan Korupsi Proyek Sambunga Air Bersih Senilai Rp 3,9 Miliar, Kejari Paser Geledah Kantor Perumda Tirta Kandilo

Kasusnya sudah naik statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 September lalu

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 10:57 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Sambunga Air Bersih Senilai Rp 3,9 Miliar, Kejari Paser Geledah Kantor Perumda Tirta Kandilo
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraKaltim.id - Kantor Perumda Tirta Kandilo digeledah Kejaksaan Negeri Paser, Kalimantan Timur, guna mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pada proyek sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) bernilai Rp3,9 miliar pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendara D.W mengungkapkan saat ini kasus dugaan korupsi tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kasusnya sudah naik statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 September lalu,” katanya di Tanah Grogot, Rabu (28/9).

Dalam kasus tersebut, katanya, 15 saksi telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah saksi dari Perumda Tirta Kandilo, penyedia jasa, Dewas Perumda dan ASN Pemkab Paser dalam hal ini pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:Dampak Kemarau di Gresik, Sembilan Desa Kembali Kekurangan Air Bersih

"Kami melakukan upaya paksa pada hari ini, salah satunya kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti guna mendukung pemenuhan unsur nantinya di dalam proses penyidikan," ujarnya.

Selain menggeledah kantor Perumda Tirta Kandilo, Pihak Kejaksaan Negeri juga menggeledah Kantor Koperasi Tirta Kandilo untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

"Beberapa dokumen kita temukan juga terkait kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini," katanya.

Dirinya menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi ini Kejaksaan akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa. PIhaknya menduga terdapat kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.

"Tentu perlu dibuktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilai kerugian masih belum bisa disampaikan penyidik karena harus judgement ahli, harus ada pernyataan laporan resmi auditor," kata Rajendara. (Antara)

Baca Juga:KPK Yakin Pemberantasan Korupsi Makin Kuat Setelah Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini