Dugaan Korupsi Proyek Sambunga Air Bersih Senilai Rp 3,9 Miliar, Kejari Paser Geledah Kantor Perumda Tirta Kandilo

Kasusnya sudah naik statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 September lalu

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 10:57 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Sambunga Air Bersih Senilai Rp 3,9 Miliar, Kejari Paser Geledah Kantor Perumda Tirta Kandilo
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraKaltim.id - Kantor Perumda Tirta Kandilo digeledah Kejaksaan Negeri Paser, Kalimantan Timur, guna mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pada proyek sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) bernilai Rp3,9 miliar pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendara D.W mengungkapkan saat ini kasus dugaan korupsi tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kasusnya sudah naik statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 September lalu,” katanya di Tanah Grogot, Rabu (28/9).

Dalam kasus tersebut, katanya, 15 saksi telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah saksi dari Perumda Tirta Kandilo, penyedia jasa, Dewas Perumda dan ASN Pemkab Paser dalam hal ini pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:Dampak Kemarau di Gresik, Sembilan Desa Kembali Kekurangan Air Bersih

"Kami melakukan upaya paksa pada hari ini, salah satunya kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti guna mendukung pemenuhan unsur nantinya di dalam proses penyidikan," ujarnya.

Selain menggeledah kantor Perumda Tirta Kandilo, Pihak Kejaksaan Negeri juga menggeledah Kantor Koperasi Tirta Kandilo untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

"Beberapa dokumen kita temukan juga terkait kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini," katanya.

Dirinya menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi ini Kejaksaan akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa. PIhaknya menduga terdapat kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.

"Tentu perlu dibuktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilai kerugian masih belum bisa disampaikan penyidik karena harus judgement ahli, harus ada pernyataan laporan resmi auditor," kata Rajendara. (Antara)

Baca Juga:KPK Yakin Pemberantasan Korupsi Makin Kuat Setelah Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini