Isu Lingkungan jadi Perhatian, Disbun Kaltim: Sektor Perkebunan Bisa Harmoni

Ujang Rachmad mengatakan, kebijakan usaha perkebunan ramah lingkungan tersebut telah sesuai dengan prinsip Pemerintah.

Denada S Putri
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Isu Lingkungan jadi Perhatian, Disbun Kaltim: Sektor Perkebunan Bisa Harmoni
Ilustrasi perkebunan sawit di Kaltim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memastikan pengelolaan sektor usaha perkebunan tetap memperhatikan isu-isu lingkungan. Terutama dalam komitmen melindungi area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT).

Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, kebijakan usaha perkebunan ramah lingkungan tersebut telah sesuai dengan prinsip Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan yang telah dimulai sejak 2015 lalu. 

Komitmen itu, katanya datang dari kesadaran Pemprov sendiri untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis sektor perkebunan untuk pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Jadi perhatian kita pada isu lingkungan hidup ini, bukan karena tekanan atau keinginan pihak luar. Tapi memang kesadaran kita bahwa sektor perkebunan bisa harmoni dengan isu lingkungan,” terangnya, melansir dari ANTARA, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:Sembilan Inovasi Karya Inovator Muda PTPN Group, Lolos Tahap III Bootcamp Ajang Planters Innovation Summit 2022

Dalam konteks perlindungan ANKT atau hutan primer, Pemprov Kaltim telah melakukan Deklarasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh Gubernur bersama tujuh bupati pada 11 September 2017 kemarin. 

Dalam deklarasi itu, pemprov berkomitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi atau hutan alam seluas 640 ribu hektare (ha) dan lahan gambut seluas 50 ribu ha. 

Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun  2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya. 

“Terbaru, kita tetapkan lagi Pergub 12/2021 tentang kriteria ANKT. Sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan,” lanjutnya.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/K.244/2022 juga mengatur tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan. 

Baca Juga:Pemandangan Mengerikan saat Jalan Goalpara Cisarua Jadi Sungai Lumpur, Warga Ungkap Fakta Ini

Dengan penetapan itu, semua aspek hukum pembangunan kawasan perkebunan berbasis lingkungan telah tersedia. Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan tinggal mengevaluasi proses pelaksanaan di lapangan.

Untuk diketahui, berdasarkan peta indikatif Provinsi Kaltim 2022, tercatat kawasan ANKT seluas 456.827 ha yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota. 

“Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini, hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit tidak dibuka, gunung tidak dibuka, ada air terjun tetap dipelihara. Artinya kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” jelasnya.

Keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan ini, dibuktikan dengan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sub sektor perkebunan sebesar 32,35 persen pada 2021.

Ia juga memaparkan contoh nyata pelaku usaha perkebunan yang tetap merawat area dengan nilai konservasi tinggi yang ada di kawasan konsesi perkebunan. Contohnya adalah ANKT berupa karst di Goa Tulo Liang di area perkebunan milik PT.

Sukses Tani Nusasubur (STN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula ANKT berupa air terjun di kawasan perkebunan milik PT Hanusetra Agro Lestari di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

Ia berharap, keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan dengan memperhatikan isu lingkungan ini, dapat diadopsi oleh pemerintah pusat. Sehingga seluruh sektor perkebunan di Indonesia dapat mengedepankan sistem pembangunan hijau dan memperhatikan lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini