SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memilih netral perihal rencana gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kutai Timur ke Makhamah Konstitusi.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menuturkan, ia menyerahkan sepenuhnya proses itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita tidak memihak dalam proses ini. Kita melihatnya secara objektif saja," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com (11/10/2022).
Ia menilai, sedianya persoalan tapal batas ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Apalagi, jika melihat dari persepektif kemudahan layanan.
Baca Juga:Menilik Rekam Jejak Idham Mase, Anggota DPRD Sidrap yang Nikahi Catherine Wilson Hari Ini
"Kalau kita lihat secara prinsip memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Kalau dinilai ideal di Bontang yah Kutim harus bisa mempertimbangkan hal itu. Kalau bisa musyawarah kenapa harus melalui MK," katanya.
Opsi Terakhir
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, gugatan itu adalah jalan terakhir untuk mengambil alih Kampung Sidrap.
“Kalau musyawarah tidak lagi bisa. Karena Kutim juga tetap ingin mempertahankan. Makanya Bontang menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menyatakan saat ini akan fokus persiapan berkas untuk membuktikan Kampung Sidrap memang cocok secara administratif ke Kota Bontang.
Setidaknya ada 7 RT dengan luas 179 hektare yang diusulkan untuk menjadi wilayah administrasi Bontang.
Bahkan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap sudah berstatus warga Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.
“Warga Kampung Sidrap sudah mempercayakan perjuangan mereka ke DPRD dan Pemkot Bontang. Pada 2023 mendatang akan siap gugatan ke MK,” tandasnya.