SuaraKaltim.id - Satu orang karyawan kontraktor proyek perluasan Kilang Minyak Balikpapan atau Refinery Development Master Plan (RDMP) berinisial F diamankan Polresta Balikpapan.
F diamankan karena menggasak 9 unit HT perusahaan sub kontraktor RDMP senilai Rp 47 juta. Aksi pencurian itu dilakukan pada 25 September pukul 04.35 Wita, di Gedung 2 RDMP Karangjati Balikpapan.
“Jadi pelaku ini mengambil HT merk motorola, karena pelaku salah satu karyawan sub kontraktor,” ujar Kasat Resktrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/10/2022).
“Pelaku memanfaatkan ada HT yang di kantor tergeletak, sehingga diambilah HT itu 9 unit nilainya Rp 47 juta."
Baca Juga:Nasihat Bos Perusahaan Ini untuk Karyawan Bikin Publik Salut: Bukan Buat Kayak Gue
Pihak perusahaan yang merasa kehilangan kemudian melaporkan ke Polresta Balikpapan. Setelah dilakukan penyelikan kemudian Polresta Balikpapan mengamankan F terdukan pelakui.
“Penangkapan tangal 7 Oktober diamankan di rumah nya di daerah Gunung Bugis Balikpapan Barat,” ucapnya.
Dari tangan pelaku diamankan 9 unit HT motorola yang digasak pelaku. Beruntung belum ada yang dijualnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Rizki Pancur Penggemar Setia Persiba Balikpapan, Nabung Buat Beli Jersey dan Tiket