AA dan JI Ditangkap Karena Sabu, Ngaku Dapat Barang dari Bandar yang Tidak Diketahui Keberadaannya

Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler dengan nomor rahasia atau pribadi.

Denada S Putri
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:00 WIB
AA dan JI Ditangkap Karena Sabu, Ngaku Dapat Barang dari Bandar yang Tidak Diketahui Keberadaannya
Kedua tersangka diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua pengedar sabu asal Kelurahan Guntung berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang. Mereka ditangkap usai mengambil sabu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 01.15 WITA dini hari. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Bontang Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua tersangka berinisial AA (31) dan JI (37) baru saja mengambil sabu di dalam gang di bilangan Jalan RE Martadinata.

Namun, polisi berhasil mengetahui informasi tersebut dan berhasil mendapat sabu satu bungkus plastik dengan berat 1,89 Gram. 

"Keduanya sempat mau buang itu sabu cuman ketahuan. Tersangka AA merupakan nelayan dan kawannya yang baru saja di PHK sudah lama terlibat menjual narkoba dan masuk daftar Target Operasi," ucapnya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (17/10/2022). 

Baca Juga:Bos Judi Online Apin BK Diboyong ke Medan Sore Ini, Diperiksa Langsung di Polda Sumut

Lebih lanjut, saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku mendapat sabu dari salah seorang bandar yang tidak diketahui keberadaannya. 

Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler dengan nomor rahasia atau pribadi. Kemudian, hanya mendapat pesan titik pengambilan barang haram tersebut. 

"Kami masih dalami siapa pemasoknya. Tersangka ini berteman dan kompak mengedarkan sabu di dua wilayah Loktuan dan Guntung," sambungnya. 

Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam dan jaket . Keduanya pun digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:Dugaan Tukar BB Sabu dengan Tawas, Mantan Kapolda Sumbar Diperiksa Hari Ini

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini