SuaraKaltim.id - Datangnya keluhan dari para petani cabai di Kota Balikpapan terkait mereka yang tak bisa membeli pupuk subsidi karena terkendala pada penggunaan aplikasi, juga mendapat perhatian dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan.
Kepala DP3 Kota Balikpapan, Heria Prisni membenarkan adanya keluhan dari para petani cabai ini, dalam pengisian di aplikasi yang berhak menerima pupuk subsidi, para petani cabai ini masuk dalam kategori holtikultura tidak dipisah-pisah.
“Cuma waktu itu rencananya waktu mengisi itu tanaman holtikultura, sehingga otomatis disetop sama aplikasi, karena kategori holtikultura tidak mendapat pupuk subsidi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022)
Dia menambahkan, untuk membeli pupuk subsidi harus melalui aplikasi. Setelah itu mereka mendapatkan kartu tani.
Baca Juga:Divonis Bebas, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Sujud Syukur
Sementara waktu mendapat pertama hanya menulis kategori holtikultura tidak merinci, sedangkan di aplikasinya harus merinci, misal petani cabe, petani sayuran dan buah- buhan.
“Kami usulkan untuk yang cabai itu diubah kembali di aplikasi, kasihan petani cabai. Kami minta untuk revisi kategorinya yang tadinya tidak dipisahkan jadi pisahkan, supaya petani cabai, bawang merah dan padi dapat pupuk bersubsidi,” akunya.
Katanya lagi, para petani ini sudah 2 bulan menggunakan pupuk nonsubsidi. Sementara, harganya 3 kali lipat dari harga pupuk subsidi.
“Kami juga mengajak mereka para petani untuk membuat pupul di RPH kami, satu kelompok tani ada 20 orang,” sambungnya.
“Proses pembuatannya bisa 2 sampai 3 minggu, dimana pemanfaatan pupuk organik makin banyak digunakan makin bagus, tapi ada tahapan misalnya 3 kali penyiraman yang pupul kimia dan kompos itu tidak dibatasi karena akan menyuburkan tanah,” jelasnya.
Baca Juga:4 Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di Tanjungkarang Divonis Bebas
Di Balikpapan ini ada 4 ribu petan, dan mereka belum bisa memakai pupuk subsidi. Makanya diusulkan untuk revisi yang petani tanam cabe padi bisa dapat.
Alasannya, karena ketentuan dari pusat komoditi itu yang bisa masuk, ada juga padi, jagung, kedelai bawang merah, dan cabai.
“Kalau dulu mereka masuk holtikultura ini kita pecah, sehingga bisa langsung terinci,” akunya.
Untuk diketahui, Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Hal tersebut dilakukan dengan digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi yang dimulai dari hulu ke hilir.
Dia mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk revisi Permentan Nomor 41 Tahun 2021, penyempurnaan data dan sistem, hingga pengelolaan dan pengawasan kebijakan subsidi pupuk.
Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kebijakan Pupuk Bersubsidi juga mendukung Soft Launching Implementasi Aplikasi Rekan yang digelar di Bali (18/07/2022).
- 1
- 2