Pemkab PPU Berjanji Permudah Pembayaran Pajak di Wilayahnya, Dengan Cara Apa?

Layanan virtual ini juga dapat mempermudah tata kelola keuangan daerah.

Denada S Putri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Pemkab PPU Berjanji Permudah Pembayaran Pajak di Wilayahnya, Dengan Cara Apa?
Pelaksana tugas Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berjanji bakal mempermudah layanan pembayaran pajak melalui akun virtual. Sehingga, warga yang tinggal di perdesaan bisa berhemat.

Alasannya, karena tidak perlu ke perkotaan untuk membayar pajak. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa beberapa waktu lalu.

"Akun virtual ini menggunakan aplikasi QR Standar Indonesia (QRIS) sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak retribusi daerah, karena dilakukan secara daring," ujarnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).

Ia menegaskan, melalui virtual account (VA/akun virtual) ini, maka pembayaran secara digital atau nontunai dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan efisien. Sistem ini juga membantu warga yang jauh dari perkotaan dapat membayar tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:IKN Nusantara Bagi Warga PPU: Peluang Kerja, Peluang Usaha

Terhadap penerapan pembayaran pajak secara digital ini, ia memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Karena, dengan sistem ini juga memudahkan warga yang jauh dari Kantor Bapenda, tetap bisa membayar tepat waktu.

"Transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah ini juga bisa mencegah kebocoran keuangan dari pajak dan retribusi daerah, karena semua transaksi langsung terekam secara langsung dan akuntabel," sebutnya.

Layanan virtual ini juga dapat mempermudah tata kelola keuangan daerah. Yakni dapat dilihat dari penyediaan proses administrasi yang lebih sederhana dan mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Penerapan aplikasi QRIS, lanjutnya, membantu para wajib pajak melakukan pembayaran lebih cepat, karena tidak memerlukan proses panjang karena dari gawai masing-masing dan di manapun berada, bisa langsung terhubung dengan portal yang disiapkan Bapenda PPU.

Penerapan pembayaran non tunai ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan surat saran dari Kemendagri terkait pengelolaan pajak dan retribusi secara non tunai, sehingga dalam hal ini Pemkab PPU berkomitmen menerapkan regulasi dan meningkatkan pelayanan.

Baca Juga:Perpanjang SIM Keliling dan Samsat Masuk Desa Cianjur Weekend Terbatas

"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021, serta surat Mendagri Nomor 910/ 1867/ SJ yang meminta kepada pemerintah daerah melakukan percepatan transaksi nontunai pada pendapatan dan belanja daerah," katanya.

Ia mengakui bahwa sistem ini baru beberapa hari diterapkan sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui, maka ia telah memerintahkan kepada Bapenda PPU untuk aktif melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini