AGM Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan, Ditahan di Blok B Lapas Balikpapan

Lapas Balikpapan mendapat pemberitahuan dari KPK untuk AGM menjalankan pidananya.

Denada S Putri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:27 WIB
AGM Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan, Ditahan di Blok B Lapas Balikpapan
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Balikpapan.

Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Pujiono Slamet. Kedatangan AGM pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 wita yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Untuk AGM saat ini kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).

Ia mengatakan, yang jelas proses secara hukum dari penangkapan, penyidikan, tuntutan, dan putusan dilakukan di Jakarta. Setelah putusan itu, tentunya terdakwa AGM harus menjalani pidana.

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Waspada Gangguan Ginjal Akut, Larangan Obat Sirup Juga Disuarakan

Ia melanjutkan, Lapas Balikpapan mendapat pemberitahuan dari KPK untuk AGM menjalankan pidananya di Lapas Kota Minyak.

“Jadi kita bukan minta. Tapi secara putusan pengadilan masa tahanan AGM akan menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan. Kami ini sifatnya menerima siapapun yang dikirim, baik itu dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan manapun akan membuat berita acara dan melaksanakan putusan di lapas mana, begitu juga dengan KPK itu melalui berita acara untuk melaksanakan putusan AGM di Lapas Balikpapan,” jelasnya.

Ia tak menampik, kalau sementara ini ruangan di Lapas Balikpapan sudah over kapasitas. Hal itu, karena di dalam sudah ada 1.100 orang tahanan,

Akan tetapi, tetap ada proses penerimaan terdakwa warga binaan pihak siap menjalankan dengan SOP yang harus dijalani.

“Status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas, serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan,” akunya.

Baca Juga:Balikpapan Butuh Bantuan Pembiayaan, Tampung Sampah Pembangunan IKN Nusantara?

“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling (pengenalan lingkungan) kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” tambahnya.

Ia mengatakan setelah AGM tiba, seperti biasa petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.

Mulai dari pemberkasan, kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).

“Setiap warga binaan yang baru dikenali masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) karena kita gak sembarang juga, kita gak tahu 1.000 tahanan di dalam ini, apakah ada musuhnya AGM atau tidak,  kalau terjadi kericuan gimana,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan AGM ini, untuk memastikan kesehatan dan mengetahui riwayat kesehatan.

“Termasuk ada penyakit menular atau tidak, jadi kalau berapa lama Mapenaling ini paling cepat seminggu, paling lama sebulan dan kondisi AGM masih terlihat sehat,” bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak