Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Waspada Gangguan Ginjal Akut, Larangan Obat Sirup Juga Disuarakan

Dia melanjutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis.

Denada S Putri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Waspada Gangguan Ginjal Akut, Larangan Obat Sirup Juga Disuarakan
Andi Sri Juliarty. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan gangguan ginjal akut yang telah merenggut korban jiwa anak-anak di sejumlah daerah.

SE tersebut diterbitkan DInas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dengan Nomor 445/1792/Dines yang ditujukan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, organisasi profesi, aptotek maupun apoteker, tenaga kesehatan hingga toko obat.

Ada beberapa poin penting. Yakni, perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak, terutama usia di atas 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak adanya urin, dengan atau tanpa demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

"Lalu, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang di dapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," jelas Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:Resmi! BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Dari Peredaran

Dia melanjutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis. Seperti, mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

Katanya, jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Kemudian kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, kita menemukan anak usia di atas 18 tahun dengan oliguna/anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu," bebernya.

Dia menuturkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus gangguan ginjal akun progresif, harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online.

"Dengan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR)," imbuhnya.

Baca Juga:6 Obat Ini Jadi Andalan Masyarakat Saat Darurat, Kemenkes Larang Obat Sirup Dijual di Apotik

Dia mengimbau kepada tenaga kesehatan (Nakes), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan  cair/sirup. Sampai dilakukan pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-unadangan.

"Seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Untuk diketahui SE tersebut diterbitkan Kamis 20 Oktober 2022. Dia juga menandatangani surat tersebut.

Sebelumnya, sejak akhir Agustus kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini