SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berharap adanya peran serta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pusat dalam penanganan sampah, apalagi setelah adanya IKN nusantara yang diprediksi tumpukan sampah akan meningkat sehingga dibutuhkan Tempat Pemerosesan Akhir Sampah (TPAS) yang memadai.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, selama pembangunan IKN Nusantara, permasalahan sampah tidak bisa dilupakan begitu saja. Pasalnya, didalam pembangunannya tentu melibatkan pekerja dan ini pasti akan meninggalkan sampah yang perlu diperhatikan.
“Sehingga kalau sampah-sampah dari IKN Nusantara ditampung di TPAS Manggar kita maka tidak akan mampu, pasalnya TPAS Manggar saja sebelum IKN benar-benar pembangunan dilaksanakan besar-besaran TPAS manggar hanya bertahan sampai 2026,” ujar Sudirman Djayaleksana, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Lanjutnya, artinya kalau sampai sampah dari IKN nusantara mau ditampung di Balikpapan, harus dibantu pembiayaan untuk perluasan pembangunan TPAS Manggar.
Baca Juga:Ternyata Ini Penyebab Banjir di TPA Cipayung Depok
“Sehingga dibutuhkan perluasan lahan yang ada di TPAS Manggar,” akunya.
Menurut perhitungan Sudirman, jika tiap pekerja menghasilkan 0,7 kilogram sampah, maka akan menghasilkan kurang lebih 105 ton sampah per hari. Dia menilai hal tersebut juga akan berdampak kepada kabupaten/kota sekitar.
“Kami menyarankan supaya pengelolaan sampah jadi perhatian saat pembangunan, bukan hanya ketika IKN sudah terbangun,” katanya.
Sudirman menyarankan pengelolaan sampah tersebut harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), incinerator, angkutan dan petugas.
“Adapun pemerintah Kota Balikpapan siap berkolaborasi dengan berbekal pengalaman dalam mengelola sampah yang lebih baik dibandingkan daerah sekitar kabupaten lainnya yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara,” akunya.
Begitu juga dengan sampah pesisir, pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan pembagian dan kewenangan, bahwa pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenanganya ada di provinsi bukan kota.