Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawa ke kantor BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari BKSDA.
"Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat, untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan," kata Dendi.
Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.
Baca Juga:Ada Suara Ledakan, 3 Rumah di Karang Paci Hangus Terbakar