Lanal Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kalteng, Termasuk Burung Cucak Emas

Hewan dan seluruh ABK MV Vision Global yang berhasil diamankan di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pangkalan Bun untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Lanal Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kalteng, Termasuk Burung Cucak Emas
Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo (kiri) saat melihat langsung hewan-hewan yang berhasil diamankan di Pos TNI AL Kumai,Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (22/10/2022) malam.[ANTARA/M Husein Asyari]

Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawa ke kantor BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari BKSDA.

"Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat, untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan," kata Dendi.

Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.

Baca Juga:Ada Suara Ledakan, 3 Rumah di Karang Paci Hangus Terbakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini