SuaraKaltim.id - Dua sepasang kekasih asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan polisi.
Hal itu dikarenakan keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Manunggal, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, pada Senin (23/10/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka berinisial DI (27) dan kekasihnya DR (38) ditangkap usai mengambil sabu yang akan diedarkan kembali. Dari tangan keduanya diperoleh sabu 0,56 gram.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka DI sempat membuang satu poket sabu dipinggir jalan. Tetapi aksi tersebut diketahui petugas.
Baca Juga:Hotman Paris Beberkan Alasan Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
"Informasi dari masyarakat. Mereka ini sepasang kekasih yang sering melakukan peredaran gelap narkoba sabu di Muara Badak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Selain satu poket sabu, polisi juga turut menyita ponsel tersangka yang diduga sebagai alat transaksi, satu unit motor, dan uang tunai Rp 52 ribu.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Dia Suka Bantu Rakyat Kecil