Disdikbud Balikpapan Masih Tunggu Instruksi Wali Kota soal Penggunaan Baju Adat

Purnomo mengaku, tidak ada masalah, karena itu untuk melestarikan dan membudayakan pakai adat.

Denada S Putri
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Disdikbud Balikpapan Masih Tunggu Instruksi Wali Kota soal Penggunaan Baju Adat
Ilustrasi penggunaan baju adat di sekolah. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih mengkaji terkait penggunaan baju adat untuk peserta didik.

Terkait aturan baru seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menggunakan pakaian adat pada momen-momen tertentu.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo mengaku, tidak ada masalah, karena itu untuk melestarikan dan membudayakan pakai adat.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan untuk merumuskan bagaimana penggunaan pakaian adat untuk tahun depan, apakah kita harus adakan atau tanggung jawab orang tua, terkait pakai adat tersebut,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:SMPN 25 Balikpapan Barat Bisa Digunakan di Januari 2023: Desember itu Selesai

Menurutnya, untuk saat ini akan menggunakan batik Balikpapan untuk pakaian adat, sambil menunggu instruksi dari Wali Kota Balikpapan sebab Balikpapan bermacam-macam suku dan budaya.

“Masih menggunakan batik Balikpapan sambil kami menunggu instruksi dari Pak Walikota,” akunya.

Kini siswa tak hanya mengenakan seragam nasional atau seragam pramuka. Melalui aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), siswa juga bisa mengenakan baju adat di sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022.

Baca Juga:Jokowi Bagi-bagi Kaos di Pasar Klandasan, Ada Suara Pria Teriak Bansos, Warganet: Baru Ngeh

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan SD Kemendikbudristek, pengaturan seragam sekolah terbaru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. 

Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Berikut ketentuan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Peraturan Mendikbudristek yang Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:

Dalam mengenakan pakaian adat, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Untuk jadwal penggunaan pakaian adat, dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini