Di Bontang, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Desember: Dapat Diskon Membayar

Jadi saat membayar pajak kemudian ada tunggakan. Saat ini tidak ada denda administrasi.

Denada S Putri
Rabu, 02 November 2022 | 16:00 WIB
Di Bontang, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Desember: Dapat Diskon Membayar
Masa pemutihan pajak kendaraan di Bontang diperpanjang hingga 30 Desember 2022. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Pembebasan biaya untuk balik nama kendaraan, pajak progresif, dan pemotongan biaya untuk STNK yang menunggak masih dibuka hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Indra Wahyudi mengatakan ada empat poin yang disepakati untuk perpanjangan. 

Diantaranya bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tahunan sebelum jatuh tempo. Misalnya, untuk masyarakat yang membayar sebulan sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 2 persen. 

Baca Juga:Pemkot Bontang Renovasi 2 Sekolah, Masing-masing Terima Rp 200 Juta

Sedangkan, untuk yang membayar dua bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebanyak 4 persen. Hanya saja itu tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jadi saat membayar pajak kemudian ada tunggakan. Saat ini tidak ada denda administrasi. 

"Sedangkan yang pajak STNK menunggak empat tahun mendapat diskon membayar cuman tiga tahun saja. Berlaku hingga Desember 2022," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022). 

Dilanjutkan Indra, untuk poin 5 kebijakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya tidak berlaku lagi. 

Masyarakat diminta tetap taat membayar pajak kendaraan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pelayanan ada beberapa tempat. 

Baca Juga:Usai Kasus Narkobanya Dihentikan, Pejabat di Bontang Minta Kerja Kembali

Baik itu di Kantor Utama Samsat Bontang di Jalan MH Tamrin, di Lok Tuan Jalan RE Martadinata, dilantai 4 Mall Pelayanan Publik Pasar Taman Rawa Indah, dan samsat keliling menggunakan mobil. 

"Jadi harus diperhatikan sesuai pemberlakuan diskon atau pembebasan bayar sesuai ketentuan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini