Dua Warga Muara Badak Ditangkap Polisi Karena Curi Kabel Pertamina

Namun, saat ingin diberhentikan mereka kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran. Khususnya, antara sekuriti serta tersangka.

Denada S Putri
Senin, 07 November 2022 | 11:30 WIB
Dua Warga Muara Badak Ditangkap Polisi Karena Curi Kabel Pertamina
Dua tersangka diamankan di Mapolsek Muara Badak. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua pemuda yang merupakan warga Muara Badak harus mendekam di penjara. Hal itu dikarenakan keduanya kedapatan mencuri di Warehouse Badak 9, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kejadian itu dilakukan pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 21.30 WITA lalu. Di mana petugas keamanan melihat 4 orang yang mengendarai tiga unit motor membawa sesuatu di dalam karung. 

Namun, saat ingin diberhentikan mereka kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran. Khususnya, antara sekuriti serta tersangka. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, 2 di antaranya berhasil ditangkap. Mereka berinisial Jl (34), dan An (21) keduanya merupakan warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. 

Baca Juga:Warga Depok Jadi Korban Penipuan Online, Beli STB Malah Dapet Bros Kupu-Kupu

Dari penggeledahan, dari karung mereka didapati kabel jenis tembaga yang mereka ambil di kawasan PT PHSS. Kemudian dua oknum pencuri yang berhasil kabur juga membawa satu karung dengan jenis kabel tembaga. 

"Mereka didapat sama sekuriti. Kedapatan mencuri kabel. Dua ditangkap, dan dua orang lagi kabur," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022). 

Lebih lanjut, kedua buronan pun identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuan tersangka yang ditangkap keduanya merupakan rekan. 

Polisi akan terus mencari keberadaan buronan pencurian kabel di PT PHSS. Akibat kejadian itu, Pertamina mengalami kerugian materil Rp 6,7 Juta. 

"Dua yang kabur sudah kami buru dan identitasnya sudah dikantongi. Selain tersangka polisi juga mendapat barang bukti lainnya seperti motor dua unit dan satu karung berisi kabel tembaga," sambungnya. 

Baca Juga:Komitmen Kesetaraan Gender, Direktur Keuangan Pertamina Raih Indonesia Women Empowerment Principles 2022

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

 " Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini