Dua Warga Muara Badak Ditangkap Polisi Karena Curi Kabel Pertamina

Namun, saat ingin diberhentikan mereka kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran. Khususnya, antara sekuriti serta tersangka.

Denada S Putri
Senin, 07 November 2022 | 11:30 WIB
Dua Warga Muara Badak Ditangkap Polisi Karena Curi Kabel Pertamina
Dua tersangka diamankan di Mapolsek Muara Badak. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua pemuda yang merupakan warga Muara Badak harus mendekam di penjara. Hal itu dikarenakan keduanya kedapatan mencuri di Warehouse Badak 9, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kejadian itu dilakukan pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 21.30 WITA lalu. Di mana petugas keamanan melihat 4 orang yang mengendarai tiga unit motor membawa sesuatu di dalam karung. 

Namun, saat ingin diberhentikan mereka kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran. Khususnya, antara sekuriti serta tersangka. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, 2 di antaranya berhasil ditangkap. Mereka berinisial Jl (34), dan An (21) keduanya merupakan warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. 

Baca Juga:Warga Depok Jadi Korban Penipuan Online, Beli STB Malah Dapet Bros Kupu-Kupu

Dari penggeledahan, dari karung mereka didapati kabel jenis tembaga yang mereka ambil di kawasan PT PHSS. Kemudian dua oknum pencuri yang berhasil kabur juga membawa satu karung dengan jenis kabel tembaga. 

"Mereka didapat sama sekuriti. Kedapatan mencuri kabel. Dua ditangkap, dan dua orang lagi kabur," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022). 

Lebih lanjut, kedua buronan pun identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuan tersangka yang ditangkap keduanya merupakan rekan. 

Polisi akan terus mencari keberadaan buronan pencurian kabel di PT PHSS. Akibat kejadian itu, Pertamina mengalami kerugian materil Rp 6,7 Juta. 

"Dua yang kabur sudah kami buru dan identitasnya sudah dikantongi. Selain tersangka polisi juga mendapat barang bukti lainnya seperti motor dua unit dan satu karung berisi kabel tembaga," sambungnya. 

Baca Juga:Komitmen Kesetaraan Gender, Direktur Keuangan Pertamina Raih Indonesia Women Empowerment Principles 2022

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

 " Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini