SuaraKaltim.id - Pasca viralnya video Ismail Bolong yang menyebut memberi uang setoran tambang ilegal kepada sejumlah pejabat termasuk petinggi di Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pun akhirnya angkat bicara.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait viralnya video Ismail Bolong ini.
Khususnya, terkait aliran dana ke petinggi Polri. Sebagaimana yang disampaikan Ismail Bolong dalam video testimoninya yang pertama.
“Kalau video itu saya cuman melihatnya dari media sosial aja. Intinya semua di dalam video itu masih kita dalami lagi,” katanya melansir Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022).
Baca Juga:Soal Pengakuan Menggegerkan Ismail Bolong, Santoso DPR: Kapolri Harus Usut Secara Transparan
Dalam video pertamanya yang berdurasi 2:33 menit, Ismail Bolong tampak sedang membacakan teks mengaku sebagai pengepul uang tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli 2020 sampai dengan November 2021.
Dari perannya itu, Ismail Bolong pun menyebut telah memberikan setoran dana ke salah satu petinggi Polri, yakni Kabareskrim Komisaris Jendral (Komjen) Pol Agus Adrianto sebesar Rp 6 miliar.
Akan hal tersebut, Kombes Pol Yusuf Sutedjo enggan berbicara panjang. Menurutnya, yang berwenang untuk menanggapi tudingan tersebut adalah pihak Mabes Polri.
“Kalau yang disampaikan dalam video (Ismail Bolong) itu ke Kabareskrim, maka nanti penangannanya itu ya di sana (Bareskrim Mabes Polri). Kalau yang sudah kami terima nanti masih kami dalami lagi ya, khsusunya terkait video tersebut,” tandasnya.
Kapolri Didesak Bentuk Timsus
Baca Juga:Setoran Tambang Ilegal Sampai Perang Bintang di Polri, Jatam Pastikan Bukan Barang Baru
Viralnya video Ismail Bolong yang diketahui eks anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu juga menjadi perhatian Indonesian Police Watch (IPW). IPW bahkan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Tim Khusus kasus setoran uang tambang ilegal kepada oknum petinggi Polri.
Dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mencuatnya setoran uang tambang ilegal tersebut, maka Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto harus segera dinonaktifkan untuk melancarkan penyelidikan tim khusus yang akan dibentuk nantinya.
Sugeng juga berkomentar terkait video kedua yang disampaikan oleh Ismail Bolong, setelah video pertama yang disebutnya direkam pada Februari 2022 lalu itu viral di ranah publik.
Menurutnya, video yang memuat klarifikasi dan permohonan maaf Ismail Bolong kepada Kabareskrim dan menyeret nama eks Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan justru mengarah pada dugaan perang kekuatan jendral di tubuh Polri.
“Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga. Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022,” beber Sugeng dari siaran tertulisnya yang diterima hari ini.
Dalam analisanya, Sugeng meyakini pernyataan pertama Ismail Bolong yang menyetor uang milairan rupiah dan meralatnya adalah indikator aparatur kepolisian, khususnya divisi Propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.
“Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” tambahnya.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera membentuk timsus. Termasuk meminta keterangan semua pihak, tak terkecuali kepada mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto.
“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan". Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” pungkasnya.