SuaraKaltim.id - Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan tiga pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas III Tarakan buntut dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Tiga orang tersebut diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu disampaikan Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara melalui pesan tertulisnya.
“Iya sementara ini kami amankan tiga orang pegawai dan masih diperiksa sebagai saksi (dugaan praktik pungli),” ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Lanjut dijelaskannya, dugaan pungli di internal KSOP Klas III Tarakan itu terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut.
Baca Juga:Operasi Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone
“Adapun persangkanya adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan,” tambahnya.
Selain mengankan tiga pegawai KSOP Tarakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara diketahui juga menyita sejumlah dokumen dan satu mobil dinas merk Toyota berplat merah dengan nomor polisi KU 1127 J yang telah diberi garis polisi.
“Sekarang kasus ini sudah kita naikan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Pasca 2 hari OTT tersebut, hingga saat ini personel Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus melakukan penggeledahan di kantor KSOP Kelas III Tarakan. Lalu, rumah dinas Kasi Lala juga digeledah untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan hingga ditetapkannya tersangka pada kasus tersebut.
“Nanti hasilnya akan kita sampaikan, karena masih melakukan penggeledahan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk diketahui, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Kelas III Tarakan itu terjadi di wilayah Pelabuhan Tarakan.
Praktik pungli atau gratifikasi itu jelas memiliki sanksi pidana yang telah diatur dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.