OTT di Kaltara, 3 Pegawai KSOP Klas III Tarakan Diamankan Polda: Pungli

Dugaan pungli di internal KSOP Klas III Tarakan itu terkait penerbitan surat persetujuan berlayar.

Denada S Putri
Kamis, 10 November 2022 | 20:30 WIB
OTT di Kaltara, 3 Pegawai KSOP Klas III Tarakan Diamankan Polda: Pungli
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara saat melakukan penggeledahan dan gelar perkara di kantor KSOP Klas III Tarakan, Rabu (9/11/2022) kemarin. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan tiga pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas III Tarakan buntut dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada Selasa (8/11/2022) kemarin.

Tiga orang tersebut diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu disampaikan Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara melalui pesan tertulisnya.

“Iya sementara ini kami amankan tiga orang pegawai dan masih diperiksa sebagai saksi (dugaan praktik pungli),” ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).

Lanjut dijelaskannya, dugaan pungli di internal KSOP Klas III Tarakan itu terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut.

Baca Juga:Operasi Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone

“Adapun persangkanya adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan,” tambahnya.

Selain mengankan tiga pegawai KSOP Tarakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara diketahui juga menyita sejumlah dokumen dan satu mobil dinas merk Toyota berplat merah dengan nomor polisi KU 1127 J yang telah diberi garis polisi.

“Sekarang kasus ini sudah kita naikan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Pasca 2 hari OTT tersebut, hingga saat ini personel Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus melakukan penggeledahan di  kantor KSOP Kelas III Tarakan. Lalu, rumah dinas Kasi Lala juga digeledah untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan hingga ditetapkannya tersangka pada kasus tersebut.

“Nanti hasilnya akan kita sampaikan, karena masih melakukan penggeledahan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga:Dua Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Arena Pelangi Intimung, Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Untuk diketahui, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Kelas III Tarakan itu terjadi di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Praktik pungli atau gratifikasi itu jelas memiliki sanksi pidana yang telah diatur dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini