Seleksi Pengisian Jabatan di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Sudah Dibuka, Ini Syarat-Syaratnya

Berikut persyaratan seleksi terbuka jabatan Kepala Biro atau Direktur di lingkungan otorita IKN:

Bella
Sabtu, 12 November 2022 | 20:05 WIB
Seleksi Pengisian Jabatan di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Sudah Dibuka, Ini Syarat-Syaratnya
Ilustrasi IKN Nusantara. [Antara]

SuaraKaltim.id - Pemerintah membuka puluhan lowongan jabatan kepala biro dan direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini seleksinya telah resmi dibuka.

Peluang untuk para putra-putri terbaik Indonesia untuk mengisi jabatan di lingkungan otorita IKN ini dibuka bagi PNS maupun non PNS.

“Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun yang bukan PNS bisa ikut seleksi. Tinggal memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Humas Otorita IKN Sidik Pramono, Jumat (11/11/2022).

Lalu, apa saja persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka itu?

Baca Juga:Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan di Lingkungan Otorita IKN Nusantara Sudah Dibuka, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

Berikut persyaratan seleksi terbuka jabatan Kepala Biro atau Direktur di lingkungan otorita IKN:

BAGI PNS:

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV);

2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

Baca Juga:Bayi Laki-laki Dibuang di Semak-semak di Balikpapan Tanpa Sehelai Kain, Tali Pusar Masih Menempel

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun; Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan

8. Sehat jasmani dan rohani

BAGI NON PNS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Pascasarjana; Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial; Tidak menjadi anggota pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; 9. Sehat jasmani dan rohani; 10. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, dapat mengirimkan berkas lamaran ke email [email protected] hingga tanggal 16 November pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

Sementara itu, pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi disampaikan melalui laman ikn.go.id.

Adapun syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di laman https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini