SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sebanyak 91 laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga September 2022. KPK akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti saat menghadiri diskusi rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis 17 November 2022.
"Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Elly mengutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/11/2022).
"Dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," imbuhnya.
Baca Juga:KPK: Video Penyitaan Harta Mendagri Tito Karnavian Hoaks
Lebih lanjut, katanya, KPK mengajak Pemprov Kaltim untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Untuk itu, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.
"Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi," ucapnya.
Di sisi lain, Elly menjelaskan bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga, diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.
Kedeputian Korsup KPK, lanjut Elly, juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Di antaranya, koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara. Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut.
Sebab, dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang belakangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012-2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 km, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.
Baca Juga:Herman HN Akui Pernah Menitipkan Seseorang Masuk Fakultas Kedokteran Unila tapi Tidak Lulus
"Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan," jelasnya.
Elly menambahkan tim Korsup KPK bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 hektare aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliar dan telah terbit HPL untuk Pemda.
Terbaru, beber Elly, tim Korsup KPK mengklaim telah melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet. Dari data yang dihimpun, terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 ton dengan asumsi rata-rata Rp5 juta/kg.
"Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan," tutupnya.