SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melayangkan surat peringatan pertama bagi pedagang yang tidak berjualan di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).
Sasarannya bagi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan KS Tubun dan Jalan Ir Juanda. Langkah awal itu diberikan berdasarkan Perda Bontang Nomor 3/2020 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Kemudian, Perda Bontang Nomor 7/2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan. Baru hasil kesepakatan tim penertiban dan penataan pasar Tamrin beberapa waktu lalu.
Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan, proses penertiban bukan hal yang mudah. Kendati demikian hal itu harus dilakukan untuk menata ulang pusat perdagangan Pasar Tamrin.
Baca Juga:UMK Bontang Ditetapkan Besok, Begini Perhitungannya
Kemudian, bagi para pedagang akan diberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Setiap kali pemberian surat rentan waktunya satu minggu.
"Perlahan kita berikan pemahaman. Kan ada pasar Tamrin mereka semua harusnya berjualan di sana bukan dipinggir jalan," ucap Kamilan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
Dikatakan Kamilan, untuk memaksimalkan perputaran ekonomi di Pasar Modern Pemkot Bontang akan menambah fasilitas berupa lift.
Jadi pedagang dan pembeli bisa mendapatkan kemudahan saat datang ke Pasar Tamrin. Hingga batas tiga kali surat teguran diterbitkan.
Diketahui, tim gabungan terdiri dari Diskop-UKMP, Dishub, Satpol-PP, TNI, dan Polri.
Baca Juga:Ini 41 Titik Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Warga Surabaya 28 November
"Kita perlahan siapkan fasilitasnya. Belum lagi banyak lapak kosong yabg tidak ditempati utamanya lantai 3. Kalau semua pedagang masuk mau tidak mau pembeli juga akan datang," pungkasnya.