SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada Selasa (29/11/2022) besok bersama dengan Dewan Pengupahan tingkat Kota (Depeko).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Andi Kurnia mengatakan, sampai saat ini masih menunggu hasil keputusan perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kendati demikian, pada prinsipnya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Minimal kenaikan UMK dari 6-10 persen. Pastinya akan ada kenaikan hingga pada akhirnya mengacu dengan UMP Kaltim.
Baca Juga:Sudah Ditetapkan, Tahun 2023 Upah Minimum Provinsi Gorontalo Rp2,989.350
"Sampai sekarang belum ada penetapan. Cuman paling tidak Senin besok kita dapat hasilnya. Selasa akan rapat bersama Depeko untuk menetapkan kenaikan UMK Bontang," kata Andi Kurnia, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com. Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, pembahasan UMK nantinya diprediksi langsung mendapatkan keputusan angka persentase. Tentunya, dengan perhitungan yang sesuai arahan Peremnaker.
Di dalamnya disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
"Angkanya nanti kita sesuaikan perhitungan. Pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya," sambungnya.
Paling lambat penentuan UMK bontang dipatok pada (17/12) mendatang. Berbeda pada tahun sebelumnya. Saat ini pembahasan akan terbilang cepat karena Depeko sudah ada.
Baca Juga:Ke Porprov Kaltim, Kontingen Tarung Derajat Bontang Kecelakaan, Kaca Mobil Pecah
"Akan diumumkan lebih lanjut angka kenaikannya," pungkasnya.