SuaraKaltim.id - Bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait Ismail Bolong dinilai tak menghormati hasil pemeriksaan Propam Polri. Penilaian itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto, Senin (28/11/2022).
“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” kata Bambang dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (29/11/2022).
Ia menyebutkan, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.
Menurutnya, bantahan Kabareskrim itu sebagai alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. Seperti Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya.
Baca Juga:Besok, Bareskrim Periksa Ismail Bolong soal Setoran Uang Tambang Ilegal
“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” ujarnya.
Ia menekankan, surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadivpropam Polri pada 7 April 2022 benar adanya. Karena, secara logika Ferdy sambo dan Hendra Kurnaiwan pada bulan surat itu dikeluarkan belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya.
“Ini dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” katanya.
Agus Andrianto secara tidak langsung membantah pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan yang pernah menyelidiki dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret namanya.
Baca Juga:Bupati Curhat ke Gibran soal Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten, Ungkap Bekingan Ngeri!