SuaraKaltim.id - Kasus suap tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan eks anggota Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong sudah memasuki gelar perkara. Dikabarkan, Bareskrim Polri bakal menentukan tersangka.
Keputusan penetapan tersangka tersebut katanya bakal diambil lewat gelar perkara yang sudah dilakukan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jendral Pipit Rismanto belum lama ini.
"Nanti kita gelar perkara, segera ini kita tetapkan tersangka langsung," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (04/12/2022).
Ia juga mengungkapkan, hasil gelar perkara akan segera disampaikan. Namun, ia belum bisa mendetilkan soal kasus suap tambang ilegal di Kaltim.
Baca Juga:Gara-gara Ismail Bolong, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung Selamatkan Polri
"Tunggu dulu. Sabar ya," katanya.
Ada Unsur Pidana di Perkara
Ia menyatakan, kasus suap tambang ilegal di Kaltim ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulannya, penyidik sudah mendapatkan adanya unsur pidana di kasus itu.
Walaupun begitu, ia belum mau memaparkan secara detail soal temuan apa yang membuat penyidik menaikkan kasus suap tambang ilegal di Kaltim ke penyidikan.
Nama Kabareskrim Agus Andrianto Terseret
Baca Juga:Belum Kelar Ferdy Sambo-Teddy Minahasa, Citra Polri Dibikin Ambyar Ismail Bolong?
Kasus suap tambang batu bara ilegal ini menjadi perhatian publik usai munculnya video pengakuan Ismail Bolong yang viral di media sosial (Medsos). Tepatnya, di awal November kemarin.
Di video itu Ismail Bolong mengakui dirinya menyetorkan uang ke sejumlah petinggi Polri. Salah satunya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Usai viralnya video tersebut, Ismail Bolong kembali membuat video pernyataan lain. Dirinya membantah pengakuan sebelumnya.
Ia menyatakan video pertama dibuat ketika ia tengah mabuk pada Februari lalu. Ismail Bolong juga mengaku mendapatkan tekanan dari seorang perwira Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.