SuaraKaltim.id - Bukannya tobat, pria yang tinggal di Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur ini justru kembali masuk bui. Menghirup udara bebas rupanya tidak dimanfaatkan FR untuk menyudahi aksi kejahatan yang pernah dilakukan pada 2015.
FR tertangkap basah saat hendak menjual narkotika jenis sabu di kawasan Manggar Balikpapan Timur. Pria kelahiran Majene itu cukup berani dalam menjual sabu.
Yakni dengan sistem dari pintu ke pintu atau door to door. Dia berjalan kaki dari Manggar hingga Lamaru. Seperti salesman pada umumnya.
Pria 42 tahun itu ditangkap saat membawa 8 paket sabu. Sebelumnya dia sudah menyiapkan 19 paket sabu, laku 11 paket. Satu paketnya dia jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 200 ribu per paket. Setiap paket seberat 0,25 gram.
Baca Juga:Detik-detik Polsek Tambora Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 2,31 Kg Sabu Disita
"Dari keterangan tersangka FR, dia mengaku beli sabu ini dari pria berinisial RS. Saat ini RS sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur IPDA Wirawan Trisanadi Prawira, dikutip Rabu (18/01/2023).
Ditambahkan Wirawan, FR membeli sabu dengan harga Rp 1,9 juta. Setelah membelinya dia kemudian membagi dalam 19 paket sabu dengan berat masing-masing paket 0,25 gram.
Ulah FR akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur mengendus tindakannya pada Selasa (10/1/2023). Berbekal informasi dari warga, FR diringkus polisi di kawasan Jalan Mulawarman. “FR kami tangkap di Jalan Mulawarman saat akan menjual sabu,” kata Wirawan.
Selain mengamankan 8 paket sabu yang belum terjual, polisi juga mengamankan satu handphone dan korek gas berwarna kuning. Selain mengedarkan sabu, FR juga sebagai pemakai. Dia pun kini harus masuk kembali mendekam di balik jeruji besi.
FR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Terungkap! Sebelum Mantapkan Hati pada Ferry Irawan, Banyak Pria Lain yang Incar Venna Melinda
Kontributor: Arif Fadillah