Mirip Sales, Pria di Balikpapan Tawarkan Sabu Sambil Jalan Kaki

FR tertangkap basah saat hendak menjual narkotika jenis sabu di kawasan Manggar.

Denada S Putri
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB
Mirip Sales, Pria di Balikpapan Tawarkan Sabu Sambil Jalan Kaki
FR residivis narkoba harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah aksi menjual sabu door to door ketahuan polisi. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Bukannya tobat, pria yang tinggal di Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur ini justru kembali masuk bui. Menghirup udara bebas rupanya tidak dimanfaatkan FR untuk menyudahi aksi kejahatan yang pernah dilakukan pada 2015.

FR tertangkap basah saat hendak menjual narkotika jenis sabu di kawasan Manggar Balikpapan Timur. Pria kelahiran Majene itu cukup berani dalam menjual sabu.

Yakni dengan sistem dari pintu ke pintu atau door to door. Dia berjalan kaki dari Manggar hingga Lamaru. Seperti salesman pada umumnya. 

Pria 42 tahun itu ditangkap saat membawa 8 paket sabu. Sebelumnya dia sudah menyiapkan 19 paket sabu, laku 11 paket. Satu paketnya dia jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 200 ribu per paket. Setiap paket seberat 0,25 gram. 

Baca Juga:Detik-detik Polsek Tambora Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 2,31 Kg Sabu Disita

"Dari keterangan tersangka FR, dia mengaku beli sabu ini dari pria berinisial RS. Saat ini RS sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur IPDA Wirawan Trisanadi Prawira, dikutip Rabu (18/01/2023). 

Ditambahkan Wirawan, FR membeli sabu dengan harga Rp 1,9 juta. Setelah membelinya dia kemudian membagi dalam 19 paket sabu dengan berat masing-masing paket 0,25 gram. 

Ulah FR akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur mengendus tindakannya pada Selasa (10/1/2023). Berbekal informasi dari warga, FR diringkus polisi di kawasan Jalan Mulawarman. “FR kami tangkap di Jalan Mulawarman saat akan menjual sabu,” kata Wirawan.

Selain mengamankan 8 paket sabu yang belum terjual, polisi juga mengamankan satu handphone dan korek gas berwarna kuning. Selain mengedarkan sabu, FR juga sebagai pemakai. Dia pun kini harus masuk kembali mendekam di balik jeruji besi. 

FR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Terungkap! Sebelum Mantapkan Hati pada Ferry Irawan, Banyak Pria Lain yang Incar Venna Melinda

Kontributor: Arif Fadillah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini