Tiga Hari Hilang, 2 Anak Perempuan Dipekerjakan Sebagai Wanita Penghibur

Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menjelaskan berhasil ditangkapnya kedua pria tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan anak.

Denada S Putri
Jum'at, 17 Februari 2023 | 15:13 WIB
Tiga Hari Hilang, 2 Anak Perempuan Dipekerjakan Sebagai Wanita Penghibur
Pelaku Human Trafficking SP dan MY diamankan Polsek Balikpapan Timur. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Mawar (15) dan Melati (16) bukan nama sebenarnya, sudah 3 hari hilang dari rumah sekitar awak Februari lalu. Mulanya, mereka izin kepada kedua orang tua ingin berkunjung ke tempat keluarga.

Lama-kelamaan kedua anak itu tak kunjung pulang. Kedua orang tua mereka pun melaporkan ke Polsek Balikpapan Timur. Lantas saja, setelah dilakukan penyelidikan mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur

Adalah  SP (34) dan MY (30) yang merupakan pengusaha kafe di Kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur. Lokasi cafe tersebut merupakan eks lokalisasi Manggar Sari. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menjelaskan berhasil ditangkapnya kedua pria tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan anak pada awal Februari lalu. 

Baca Juga:Santet Hilang saat Memancing di Sungai Kenak Mempawah

"Setelah kami selidiki, mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapatkan keuntungan," ujar Ipda Wirawan, dikutip Jumat (17/02/2023). 

Ditambahkan, Wirawan ada 2 anak perempuan yang berusia 15 dan 16 tahun tersebut dipekerjakan dengan cara menemani setiap tamu cafe yang datang dengan tarif Rp 200 ribu.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku sudah mempekerjakan dua korban selama seminggu.

"Sekadar untuk menemani tamu di cafe, tidak lebih," tambahnya. 

Salah satu tersangka mengaku baru mempekerjakan dua anak tersebut di cafe miliknya yang berada di Manggar Sari.

Baca Juga:Rizky Billar Wujudkan Mimpi Lesti Kejora di Bali

"Baru dua itu saja yang saya pekerjakan," katanya. 

Akibat perbuatannya itu SP dan MY disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 UURI nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 12 penjara menanti keduanya.

Kontributor: Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini