SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan pada Rabu (22/02/2023) kemarin. Kunjungan menteri itu memberikan pengarahan kepada para kepala kantor pertanahan ATR/BPN kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus meresmikan secara simbolis kantor pertanahan Kabupaten Kukar.
Kepada jurnalis media ini, Hadi menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pungutan liar (Pungli) dari oknum yang tidak bertanggungjawab dalam kepengurusan pertanahan. Ia tekankan kepada masyarakat, agar berani melaporkan ke kantor pertanahan (Kantah) jika menemui pungli tersebut.
Hal itu diungkapkan Hadi saat menyapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan di kantor pertanahan ATR/BPN Kota Balikpapan.
"Silahkan bapak lapor ya jika menemui pungli atau jika ada calo. Jika mengalami kesulitan silahkan menemui petugas di kantor ini," terang Hadi, dikutip Kamis (23/02/2023).
Baca Juga:Berkaos Cokelat, Jokowi Kembali Tinjau Persemaian Mentawir di Kaltim
Hadi juga mengingatkan kepada para kepala kantor pertanahan untuk meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat. Terutama dalam mendukung transformasi digital. Pelayanan elektronik saat tengah digencarkan ATR/BPN.
"Kita sudah memiliki empat layanan elektronik. Pertama layanan menanyakan informasi, SKPT Online, zona nilai tanah, dan terkait dengan hak tanggungan. Sudah mengurangi antrean masyarakat 40 persen," tegasnya.
Terbaru terkait jual beli tanah yang juga sudah bisa dilakukan secara elektronik. Setiap kantor bahkan diminta untuk menyediakan petugas di setiap pelayanan elektronik.
"Setiap kantor menyediakan ruangan khusus untuk mengedukasi masyarakat. Jelas manfaat pungli tidak ada, masyarakat akan terlayani tepat waktu, karena akan terlihat berhenti dimana. Dan tentu akan menikmati layanan itu dengan baik," jelas Hadi.
Adanya jual beli tanah elektronik itu merujuk pada dikeluarkannya aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Baca Juga:Minta Seluruh Pihak Tak Ragukan Konsep Lingkungan IKN Nusantara, Jokowi: Ada 20 Juta Bibit Pohon
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.
Penerapan Jual Beli Tanah di IKN
Ditanya soal penerapan jual beli elektronik di Ibu Kota Nusantara (IKN) Hadi menjelaskan jika di wilayah tersebut masyarakat bisa melihat zona nilai tanah. Akan tetapi masyarakat sekitar IKN nantinya bisa menjual tanah secara elektronik. Hanya saja untuk saat ini berada di bawah koordinasi Kepala Otorita.
"Khusus untuk wilayah IKN di bawah koordinator kepala otorita, dengan zona nilai tanah itu masyarakat akan tahu," ujarnya.
Saat ini warga di sekitar IKN berharap ganti rugi lahan yang berkeadilan. Namun yang terjadi di lapangan di luar ekspektasi warga. Seperti yang dialami Hamidah warga Desa Pemaluan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Seluas 155 meter persegi di RT 04 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU.
Lahan tersebut masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. Meski luasan hanya 155 meter persegi, Hamidah justru sangat kecewa dengan nilai ganti rugi yang disodorkan pemerintah untuk lahan yang sudah dikuasainya dengan alas hak sertipikat tersebut.
"Saya bertanya kenapa kok sertipikat diambil. Saya mau tahu harga rumah itu berapa per meter. Saya keberatan kalau memang rumah saya masuk IPAL," kata Hamidah beberapa waktu lalu.
Kontributor: Arif Fadillah