Brigpol R Masuk Jaringan Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Barat

AR diinterogasi, ia menyebut, sabu itu diperoleh dari R.

Denada S Putri
Selasa, 14 Maret 2023 | 18:30 WIB
Brigpol R Masuk Jaringan Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Barat
Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan Polda Kaltim. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengamankan oknum anggota Polresta Balikpapan berinisal R (34) dan rekannya AR (48) warga Balikpapan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasubdit III Diterskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, oknum anggota Polresta Balikpapan itu diduga bagian dari jaringan narkoba Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kasus tersebut, berawal ketika AR warga Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, diamankan. Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dalam dompetnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Apartemen Green Valley Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan tengah.

Baca Juga:Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/03/2023).

Kemudian lanjutnya, saat AR diinterogasi, ia menyebut, sabu itu diperoleh dari R yang belakangan diketahui R merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan berpangkat  Brigadir Polisi (Brigpol). Katanya, R ini merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Gunung Bugis.

“Kemudian dari informasi itu, kita juga berhasil mengamankan pelaku R,” ucapnya.

Ia menyatakan, Polda Kaltim akan menindaktegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk jika oknum aparat.

“Jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orannya,” lugasnya.

Baca Juga:Brigpol FZ Anggota Polisi Penganiaya Anak di Kota Baubau Dipindah Tugaskan

Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jungto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini