Bocah 12 Tahun Dicabuli Pria HIdung Belang di Samarinda, Anting Emas Korban Juga Dirampok

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

Denada S Putri
Rabu, 29 Maret 2023 | 17:15 WIB
Bocah 12 Tahun Dicabuli Pria HIdung Belang di Samarinda, Anting Emas Korban Juga Dirampok
Kapolresta Samarinda beserta jajaran menunjukkan alat bukti korban pencabulan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pria hidung belang. Parahnya lagi, anting emas korban dirampok. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.20 Wita, pada Senin (13/03/2023) lalu.

Bunga--bukan nama aslinya--berusia 12 tahun. Dia menjadi korban saat berangkat sekolah dengan berjalan kaki.

Kemudian pelaku, sebut saja Gonggong--bukan nama aslinya--yang berusia 43 tahun, melihat Bunga sedang sendiri. Kala itu, suasana pejalan kaki sedang sepi.

Gonggong yang mengendarai sepeda motor itu lantas berhenti menghampiri dan mengajak Bunga untuk mengantarkan sekolah. Bunga yang masih lugu itupun menurut saja untuk diantarkan.

Baca Juga:Vito Raditya Tewas Ditabrak Bocah 15 Tahun, Keluarga Pelaku Diduga Ungkit Duit ICU

Di perjalanan, Bunga diancam hendak dibunuh bila berteriak, . Kemudian Bunga diajak ke tempat sepi di sebuah warung kosong di Jalan Loa Janan. Di situlah Gonggong melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban.

"Korban ini disuruh baring dengan beralaskan kain korden dan berusaha menyetubuhinya. Karena tidak bisa, pelaku akhirnya menggunakan tangan sambil memainkan alat vitalnya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/03/2023).

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut. Pelaku langsung mengambil anting emas milik korban.

Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke jalan semula. Hal itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita.

"Pelaku mengambil anting korban setelah melakukan perbuatan tersebut, disertai dengan ancaman untuk membunuh korban," kata kapolres Samarinda.

Baca Juga:Viral Bocah Nangis Karena Dibully Teman, Respon Sang Ibu Bikin Emosi

Setibanya di rumah, Bunga menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya, tanpa pikir panjang orangtua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Menerima laporan tersebut, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, pada Selasa (21/03/2023).

"Pelaku sudah kami amankan dan menurut keterangannya, kejadian ini sudah dilakukan dua kali yang sebelumnya terjadi pada Desember lalu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini