SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial YK usia 25 tahun diamankan Team Predator Polsek Samboja. Hal itu dilakukan karena YK merekam gadis mandi tanpa busana, pada Senin (27/03/2023).
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Karya Merdeka Samboja, Kukar.
YK merekam korbannya saat mandi di sebuah cafe di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sei Merdeka, Samboja.
Saat itu korban yang sedang mandi tanpa busana tiba-tiba menyadari ada sebuah Handphone yang berada di langit-langit kamar mandi. Seketika korban pun berteriak.
Baca Juga:Waduh! Barbie Kumalasari Diisukan Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Begini Klarifikasinya
Korban pun keluar kamar mandi untuk memeriksa kemungkinan pelaku. Ternyata di lokasi tersebut ada YK yang memegang handhpone mirip dengan yang dilihat korban.
"Lalu korban mamanggil petugas Kepolisian dan setelah di cek handphone YK benar didapati ada 2 video yang merekam aktivitas korban saat mandi," kata AKP Yusuf, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/03/2023).
Atas bukti itu YK tak bisa mengelak, ia akhirnya mengakui perbuatan itu merupakan aksinya yang kedua. Sebab sehari sebelumnya YK juga sempat merekam korban sedang mandi di tempat yang sama.
Atas perbuatannya YK diamankan beserta barang bukti satu buah Handphone diamankan di mapolsek Samboja.
Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008 dengan ncaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.
Baca Juga:Sepak Terjang Faldo Maldini, Si Eks Ketua BEM UI yang Kini Serang Almamaternya Sendiri