Pemprov Kaltim Naikkan Insentif Guru Non-ASN, Jadi Rp 1 Juta Per Bulan

Hadi Mulyadi mengatakan, sebelumnya para guru non-ASN tersebut hanya menerima insentif Rp 300 ribu.

Denada S Putri
Kamis, 04 Mei 2023 | 18:34 WIB
Pemprov Kaltim Naikkan Insentif Guru Non-ASN, Jadi Rp 1 Juta Per Bulan
Ilustrasi guru yang sedang mengajar (Freepik)

"Sebelum kepemimpinan Isran-Hadi, hanya Rp300 ribu per guru maupun tenaga kependidikan per bulan. Kini, P3K tambahan penghasilan sebesar Rp1,25 juta dan non-ASN Rp1 juta, termasuk guru MAN se-Kaltim diberikan. Untuk guru swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB Rp1 juta per bulan," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini