Menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto porno diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal tersebut melarang informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan didistribusikan atau disebarluaskan, ditransmisikan, dan atau sedemikian rupa membuat informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses khalayak.
Pria 43 Tahun Sebar Gambar Penis di Twitter, Modus Promosi Jasa Gigolo
YG ditangkap polisi di penginapan tempatnya berpraktik di Balikpapan.
Denada S Putri
Kamis, 04 Mei 2023 | 19:19 WIB

BERITA TERKAIT
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
18 April 2025 | 12:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
17 April 2025 | 18:47 WIB WIBTerkini