Dijual di Bontang dan Samarinda, Jaringan Pemasok Kosmetik Ilegal Dibongkar Polda Kaltim

Polisi menetapkan 4 orang tersangka.

Denada S Putri
Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:57 WIB
Dijual di Bontang dan Samarinda, Jaringan Pemasok Kosmetik Ilegal Dibongkar Polda Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (tengah) menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal saat konfrensi pers pengungkapan kasus. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Jaringan pemasok kosmetik ilegal di Kalimantan Timur dibongkar jajaran Ditpolairud Polda Kaltim

Polisi menetapkan 4 orang tersangka yang semuanya adalah perempuan. Mereka bernisial, berinisial ID, EL, IS dan RI sebagai tersangka.

“Keempat tersangka itu berasal dari daerah Palu, Pinrang, Bontang, juga Banjarmasin,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat pers rilisdi Mako Ditpolairud Polda Kaltim, seperti dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (26/05/2023).

“Kasus kosmetik ilegal ini terbongkar dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Samarinda pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu,” imbuhnya.

Baca Juga:Hati-hati Termakan Klaim Produk Kecantikan, Begini Cara Memilih yang Tepat Untuk Kulit

Saat itu anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan di atas Kapal Ferry yang tengah sandar. Hasilnya ditemukan ribuan kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada lima kardus warna cokelat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan satu dus warna cokelat berisi berisi 100 pcs rclinic, 10 pcs lulur magic, 20 pcs fass llow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan juga standar mutunya,” kata Yusuf.

Dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mengaku paket kosmetik itu milik empat orang. Aparat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka tambahan di Sulawesi Selatan.

“Ditemukan juga lokasi pembuatan kosmetik tak berizin di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ribuan paket kosmetik berbagai merk disita sebagai barang bukti,” ungkap Yusuf.

Rencananya tersangka menjual kosmetik ilegal itu ke sejumlah kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya barang dipasarkan dulu melalui media sosial serta platform jual beli online.

Baca Juga:Polda Kaltim Pecat 5 Anggotanya Karena Terlibat Kasus Narkoba dan Mangkir dari Tugas

Hasil penyelidikan diketahui bahwa paket kosmetik tersebut adalah milik 3 orang warga Bontang, Kubar dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan akan diedarkan di wilayah mereka masing-masing.

“Atas perbuatannya empat tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan atau 2 UU Nomor 36 Tengang Kesehatan. Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini