SuaraKaltim.id - Warga Kota Samarinda digegerkan dengan temuan kasus balita positif narkoba. Kasus tersebut menjadi viral, lantaran perilakunya yang berubah menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur selama beberapa hari.
Kasus tersebut mencuat setelah diketahui Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Namun orangtua tidak mengetahuinya.
"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," katanya, beberapa waktu lalu.
Bayi yang diketahui berinisial N tersebut kerap berbicara seperti sedang berhalusinasi setelah minum air dalam botol yang disinyalir pernah digunakan menjadi bong dari tetangganya.
"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," ujarnya.
Selain hiperaktif, Rina mengungkap, jika balita tersebut juga mengeluarkan keringat dingin dan tidak mau makan dan minum selama dua hari.
"Dan gejala lain keluar keringat dengan aroma yang tidak sedap. Dia kelihatan nggak capek, walaupun tidak makan tidak minum terus nggak ngantuk. Terus matanya tuh terbuka lebar,” sebutnya.
Setelah mengetahui kabar itu, Rina berkonsultasi dengan orangtua balita agar anaknya itu dilakukan tes urine. Pada Rabu (8/6/2023) silam, N akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda.
“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing. Satu jam setelah itu hasilnya keluar, ternyata positif metamfetamin (narkoba),” ujarnya
N kemudian dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda guna menjalani perawatan. Setelah menjalani perawatan balita tersebut akhinya bisa sembuh.
"Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," ujar Rina.
"Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa."
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo mengungkapkan, jika balita berusia 3 tahun itu, sebelumnya mengkonsumsi air minum dari bekas bong sabu milik tetangganya berinisial ST (51) pada Selasa (07/06/2023).
"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” katanya.
Peristiwa itu terjadi saat N bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya ST. Saat berada di rumah ST, N diberi minum air putih dari botol yang diketahui ternyata bekas bong sabu.
Dari situ kemudian, polisi berhasil mengamankan ST dan telah ditetapkan tersangka, termasuk ditahan. Hasil pemeriksaan urine ST juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya
Dalam kasus itu, ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak Ia pun terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.