Lanjutnya, untuk transaksi pemesanan, para tersangka mengaku menggunakan aplikasi Mi-Chat, Aplikasi WhatsApp dan juga dari mulut ke mulut.
Eko menyebutkan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) semakin marak terjadi, terlebih korbannya adalah anak bawah umur, seperti yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda dan tiga Polsek di Samarinda.
Dalam waktu dua Minggu petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang kedapatan sedang menjajakan wanita untuk kencan dengan pria hidung belang. Mirisnya dua dari tujuh pelaku ternyata masih di bawah umur.