SuaraKaltim.id - Seorang pemuda asal Lok Tuan, Bontang Utara, harus mendekam di penjara. Inisialnya TW dengan usia 32 tahun.
Penangkapan ia lantaran mencuri sebuah ponsel milik rekannya Sabtu (20/05/2023) lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Tri Sudiantoro.
Ia mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya di Jalan Kapal Pinisi Kelurahan Lok Tuan, pada Selasa (11/07/2023) sore. TW berhasil diringkus setelah buron hampir dua bulan.
Penelusuran kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sebuah ponsel jenis merek iPhone 11 saat hendak masuk kerja di pabrik PT Pupuk Kaltim. Kemudian, tas yang berisikan ponsel dititip di sebuah ruangan.
Baca Juga:Viral Rekaman CCTV Aksi Pencurian Kotak Infak Masjid di Klaten: Pelakunya Tinggi Kurus!
Usai jam istirahat setelah dicek ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Walhasil dia langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Jadi maling ini menyelinap ke ruang penitipan. Tersangka ini rekan korban di kerjaan. Terus mencuri sebuah ponsel milik korban," kata Iptu Tri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/07/2023).
Kerugian korban akibat kejadian itu senilai Rp 7,2 juta. Penuturan tersangka ponsel itu tidak dijual, melainkan dipakai sendiri.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Ia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.