Peredaran 3.767 Butir Ekstasi di Samarinda Digagalkan Polisi

Hasan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda.

Denada S Putri
Kamis, 20 Juli 2023 | 21:42 WIB
Peredaran 3.767 Butir Ekstasi di Samarinda Digagalkan Polisi
Polisi Samarinda tunjukkan bukti ekstasi di Polresta. [Presisi.co]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Polsek Sungai Kunjang turut mengamankan tiga orang pengedar sabu pada Rabu (12/7/2023) lalu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 52 poket sabu beserta uang tunai senilai Rp 80 juta yang diduga hasil penjualan sabu. 

Ketiga pengedar yang diamankan yakni, Fadliyansyah (46), Ridany (40) dan Muhri (37). Polisi lebih dulu mengamankan Fadliyansyah di Jalan P Antasari, dan kemudian menyusul Ridany di lokasi yang sama. 

"Kami amankan 52 poket sabu dengan berat total 103 gram," jelas Kombes Pol Ary. 

Baca Juga:Ditangkap di Bandung, Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba

Lanjut dikatakan dia, ketiga pelaku tergabung dalam satu jaringan dan telah menjalankan bisnis haram ini sejak 6 bulan belakangan. 

"Masih akan kita dalami lagi, dan satu orang masuk dalam DPO," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini