SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial CA (23) di Berau diamankan polisi lantaran menikam sahabatnya sendiri hingga tewas.
Korban yang diketahui berinisial FP (28) ditemukan tewas bersimbah darah dengan dua luka bekas tikaman senjata tajam.
Adapun motif dari aksi itu dipicu karena sakit hati kerap dibully oleh korban. CA tak bisa berkutik saat digiring polisi ke Mapolres Berau, Kamis (31/08/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu mengungkapkan, kronologis pembunuhan itu bermula saat pelaku bersama rekannya berinisial A mendatangi pesta pernikahan. Di lokasi itu, pelaku CA bersama rekannya dan juga korban menggelar pesta minuman keras hingga larut malam.
Baca Juga:Hermawan Sulistyo Ajak Generasi Muda Surabaya Mengenang Tragedi 1998 Agar Tak Terulang
Saat pesta miras itulah, terjadi cekcok adu mulut antara korban FP dan tersangka CA. Pertikaian adu mulut itu berujung dengan perkelahian antara tersangka dengan korban.
"Sampai larut malam mereka minum. Ada persinggungan ataupun cekcok di antara kedua belah pihak sehingga terjadi perkelahian," ungkap Ardian kepada awak media, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Jumar (01/09/2023).
Dia mengatakan, pelaku kemudian mengambil badik dan menusuk korban yang merupakan sahabatnya sendiri. Korban tewas lantaran mendapatkan dua luka tusukan di bagian ulu hati dan dada sebelah kiri.
"Yang bersangkutan mengambil badik kemudian menusukkan dua kali di ulu hati dan di dada sebelah kiri," ujarnya.
Mengetahui korban telah tersungkur bersimbah darah, CA langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Baca Juga:5 Tanda Fake Friend yang Perlu Kamu Ketahui, Biar Nggak Salah Pilih Teman
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang memicu terjadinya peristiwa itu, diduga akibat tersangka CA kesal karena kerap di-bully oleh korban dengan mengejek tersangka menggunakan kata-kata kotor," jelasnya.
Pelaku CA saat ini harus melewati masa mudanya di balik jeruji penjara karena dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.