SuaraKaltim.id - Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur memberikan respon posisif, terkait kebijakan baru tentang penghapusan skripsi yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53/2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, mahasiswa D4 dan S1 tidak diwajibkan membuat skripsi untuk tugas akhir.
"Kami merespon positif terkait kebijakan penghapusan skripsi itu," katanya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (07/09/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tersebut. Dalam waktu dekat, seluruh pimpinan Universitas Mulawarman akan melakukan rapat internal, untuk mengkaji lebih dalam soal kebijakan itu.
Baca Juga:Deretan Kebijakan Nadiem Makarim yang Tuai Pro Kontra, Terbaru Penghapusan Skripsi
"Kita akan kaji lebih dalam lagi, terutama evaluasi pada kurikulum. Bagaimana tugas akhir dalam bentuk skripsi, tesis, juga disertasi, dikonversi dalam bentuk yang lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Abdunnur menambahkan jika dalam regulasi yang ada, mahasiswa diberikan sejumlah pilihan dalam mengeksekusi tugas akhirnya. Dengan kata lain, skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan wajib mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi.
"Pilihan tugas akhir bisa berupa skripsi, prototipe, proyek, ataupun dalam bentuk karya ilmiah lainnya. Nanti kita lihat dulu, hasil evaluasinya seperti apa," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa Universitas Mulawarman masih menerapkan sistem skripsi sebagai syarat wajib lulus bagi seluruh mahasiswanya.
Abdunnur menilai, kebijakan baru non skripsi ini, memudahkan mahasiswa secara akademik dalam menyusun tugas akhirnya, sesuai dengan minat yang mereka pilih.
Baca Juga:Soal Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi, Rektor UGM Sebut Bisa Kurangi Perjokian
"Saat ini, skripsi masih menjadi syarat wajib lulus bagi mahasiswa Unmul," tutupnya.