SuaraKaltim.id - Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, polisi akhinrya menangkap seorang pria lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan berbentuk pulpen alias pen gun.
Terkait penangkapan pria berinisial AJ (44), beredar penampakan foto pen gun di dalam tas selempang. Dalam foto lain, tampak puluhan amunisi yang disita polisi terkait penangkapan pria yang tampangnya juga disebar akun tersebut.
Berdasarkan narasi dalam unggahan akun Instagram @tangerangkabarku, pen gun itu ditemukan polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dikabarkan menjadi sarang peredaran narkoba.
Disebutkan jika penangkapan pria pemilik pen gun itu terjadi di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca Juga:Kisah Ibu Muda di Tuban Rela Ceraikan Suami Sah Demi Polisi Gadungan, Syok Usai Tahu Kenyataannya
Pen gun itu ditemukan saat polisi menyita tas selempang milik pria tersebut. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah amunisi berupa 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.
"Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya," demikian keterangan dikutip dalam unggahan akun tersebut.
Dalam kasus ini, pria pemilik pen gun itu akhirnya ditahan. Pelaku pun terancam dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus pen gun itu pun juga disorot sejumlah netizen hingga dibanjiri beragam komentar.
"Cara ngokangnya gimana," tanya salah satu netizen.
Baca Juga:Bayi di Balikpapan Meninggal Terjatuh, Polisi Periksa Pengasuh
"Itu peluru asli senpi atau peluru paku ramset min?" timpal yang lain.
"Sepuh," singkat netizen lainnya.
Kontributor : Muhammad Indian Rais