SuaraKaltim.id - Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Gunung Telihan ditangkap polisi. Penangkapannya terjadi di Terminal Jalan S Parman, pada Senin (02/10/2023) siang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tersangka perempuan berinisial SA (54) ditangkap saat tengah merekap nomor togel di warungnya.
Penjualan nomor judi itu diakui tersangka ke kalangan dekat atau yang sering nongkrong di tempat SA. Karena tersangka juga pelaku usaha warung di sekitar terminal Jalan S Parman.
"Kita ringkus. Dia ini IRT dan jadi bandar togel online," kata Iptu Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (03/10/2023).
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami berapa lama tersangka berprofesi sebagai bandar togel secara online.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, uang tunai hasil penjualan nomor judi Rp 900 ribu, buku rekap, dan kupon pembelian.
Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, uang tunai hasil penjualan nomor judi Rp 900 ribu, buku rekap, dan kupon pembelian.
"Ancaman tersangka selama empat tahun penjara," pungkasnya.