Ada Cekcok dengan Pemilik Baliho, Bawaslu Bontang Sita 164 Algaka

Mula-mula penertiban berlangsung kondusif, hanya saja sempat ada sedikit cekcok dengan penghuni salah satu posko pemenangan.

Denada S Putri
Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Ada Cekcok dengan Pemilik Baliho, Bawaslu Bontang Sita 164 Algaka
Penertiban salah satu baliho peserta pemilu yang berkampanye sebelum waktunya di Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 164 baliho, spanduk, dan baner partai politik (Parpol) diturunkan secara paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang pada Selasa (31/10/2023) ini. 

Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) itu berlangsung pada tiga tempat. Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat. 

Total jumlah algaka yang diturunkan diantaranya, Bontang Selatan 51 buah. Kemudian Bontang Utara ada 57, dan Bontang Barat 56 buah. Dalam penertiban itu, Bawaslu dibantu aparat penegak hukum polisi, TNI, Satpol-PP dan Panwascam. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, seluruh algaka itu dibawa ke kantor untuk diamankan. 

Baca Juga:Denny Siregar Dirujak Warganet Gegara Posting Baliho Ganjar-Mahfud MD Dicopot di Bali: Kok Tim Banteng Pada Cengeng

"Total ada 164 baliho hari ini. Kita akan terus turun menyisir sampai (3/11/2023). Cuman nanti yang menyusuri wilayah pemukiman tim Panwascam," kata Ismail Usman, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Mula-mula penertiban berlangsung kondusif, hanya saja sempat ada sedikit cekcok dengan penghuni salah satu posko pemenangan. Pun begitu,  perdebatan itu tidak berlangsung lama.

Untuk tindak lanjutnya dirinya akan kembali berkoordinasi agar para partai politik bisa mencabut terlebih dahulu APK sepanjang proses kampanye belum berlangsung. Apalagi di dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah dijelaskan. 

"Ada tadi perdebatan sedikit. Kami tidak tahu kalau itu posko. Tapi memang nanti kalau untuk pemasangan APK di posko akan dibahas lagi," sambungnya. 

Diketahui tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada (4/11/2023). 

Baca Juga:Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot di Bali, Komarudin PDIP: Jangan Ganggu Banteng Sedang Diam!

Setelah itu masuk dalam tahapan kampanye dimulai pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya diwaktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan. 

"Sampai 3 hari ke depan kita terus jalan. Lokasinya tersebar diwilayah pemukiman," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini