Pembangunan PLTA Kayan di Kecamatan Peso Kaltara Dinilai Lambat

DPMPTSP Kabupaten Bulungan masih menunggu update terbaru kementerian terkait, pasca adanya tembusan surat dari Dirjen SDA.

Denada S Putri
Selasa, 14 November 2023 | 19:30 WIB
Pembangunan PLTA Kayan di Kecamatan Peso Kaltara Dinilai Lambat
Ilustrasi PLTA Kayan di Kecamatan Peso. [Ist]

SuaraKaltim.id - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE) makin tidak jelas. Progres pembangunan sejauh ini masih dinilai lambat.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Roni Silitonga menyebut, pihaknya menerima tembusan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat tersebut dikirim oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berisi tentang review terhadap desain bendungan.

Meski demikian, DPMPTSP Kabupaten Bulungan masih menunggu update terbaru kementerian terkait, pasca adanya tembusan surat dari Dirjen SDA. Sebelumnya diketahui dilakukan review terhadap desain bendungan oleh kementerian terkait, dan sementara ini belum disetujui.

“Infonya masih rapat, memang surat tebusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat, ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” katanya dalam keterangan yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:Jaga Kelangkaan Stok Minyak di Kaltimra, Bulog Datangkan 160 Ribu MinyaKita

Surat yang dimaksud adalah surat No. SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait review terhadap persetujuan desain bendungan. Dari hasil review disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desian Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.

Kemudian disebutkan, izin lokasi pembangunan PLTA di Sungai Kayan oleh KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.

Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

Apabila KHE ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Roni Silitongan menjelaskan, sementara ini KHE masih melakukan kegiatan. Seandainya pun KHE tetap melakukan kegiatan untuk pembangunan, dengan konsekuensi surat tersebut, Roni mengatakan hal itu kewenangan ada di pusat.

Baca Juga:Petaka Lomba Balap Ketinting, Satu Peserta Tewas Bertabrakan di Kaltara

“Saya tidak bisa jawab itu,” katanya.

Roni tak menampik, terkait PLTA ini, khususnya izin, desain bendungan dinilai sangat penting. Sebab, targetnya adalah pembangunan bendungan.

Lantaran katanya, kewenangan izin bendungan ada di pusat, namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga.

“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada tapi itu kan sudah berapa tahu. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian sehingga di review,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini