Pada tindak pidana ini tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Dicekoki Miras, Anak Perempuan di Bawah Umur Dicabuli 4 Pemuda di Kutim Secara Bergantian
Perbuatan keji ini bermula saat korban diajak temannya ke indekos milik seorang remaja di bawah umur juga.
Denada S Putri
Kamis, 16 November 2023 | 14:00 WIB

BERITA TERKAIT
Taliban Abaikan Separuh Populasi: UNICEF Desak Anak Perempuan Afghanistan Boleh Sekolah Lagi
22 Maret 2025 | 21:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini