Untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut juga harus ada persetujuan Kesbangpol sesuai dengan konten yang diperbolehkan selain itu juga pemasangan hanya bisa dilakukan saat masa kampanye memang sudah dilakukan.
“Saat ini kan masih belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua ang melanggar," lugas Susarno.