Untuk diketahui, kasus OTT ini merupakan kali kedua melibatkan BBPJN Kaltim. Di 2019 lalu, KPK juga mengamankan pejabat BBPJN atas kasus suap proyek jalan nasional yang menghubungkan Samarinda - Bontang.
“Ini untuk kedua kalinya oknum di BBPJN terkena OTT,” sambungnya.
Saat itu, KPK pada Selasa (08/10/2019) OTT pejabat BBPJN Kaltim atas pekerjaan preservasi, rekonstruksi jalan nasional dari Simpang 3 Lempake, Samarinda-Simpang 3 Sambera-Santan, Kutai Kartanegara (Kukar)-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta, Kutai Timur (Kutim) senilai Rp155,5 miliar pola tahun jamak 2018-2019, dikerjakan PT Harlis Tata Tahta (PT HTT).
PT HTT adalah perusahaan yang beralamatkan di Kota Bontang, tepatnya di Jalan Jl. Sultan Syahrir No 2 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kaltim. Direktur Utama PT HTT, Hartoyo semula usahanya bukan pada konstruksi jalan, tapi pengadaan materia beton (redy mix) dan pedagang besar material konstruksi, yaitu pemasok batu dari Palu, Sulawesi Tengah..
Baca Juga:Kepala Disporapar Bontang Tegur Keras Kontraktor Pengerja Gapura: Hari Itu Saya Langsung Panggil