SuaraKaltim.id - Pemuda berinisial MR, warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki sabu. Penangkapannya terjadi pada Senin (27/11/2023) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon. Ia mengatakan, tersangka diringkus berkat ada informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi polisi kemudian mendatangi rumah tersangka. Kemudian polisi menggeledah rumah dan garasi. Walhasil didapat 5 poket sabu dengan berat 2,02 gram di bawah mobil yang terparkir di garasi tersangka.
Setelah itu polisi lanjut menggeledah rumah dan mendapat barang bukti lain. Seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan runcing dan uang hasil penjualan Rp 1 juta.
Baca Juga:Mengintip Wisata Unik Taman Lampion Mahakam di Samarinda
"Kita ringkus di rumahnya. Didapat 5 poket. Warga sekitar resah ada sering melihat transaksi narkoba," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Dari pengakuan tersangka, ia baru saja mengambil sabu itu dari seseorang di Kota Samarinda pada Kamis (24/11/2023) lalu.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka baru saja ambil sabu itu beberapa hari lalu. Dia terancam 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:BKSDA Kaltim Temukan Satwa Liar Lain di Kediaman AS, Majikan Suprianda