SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda menyiapkan ratusan personel, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyampaikan, pihaknya telah memastikan prosedur pengawasan, dalam pelaksanaan Pemilu nanti.
"Hari ini kan baru jalan masa kampanye, semua fokus pada tahapan ini terlebih dahulu. Kita awasi melalui personel yang kita siapkan," bebernya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Abdul menyebut, pihaknya sudah membentuk tim pengawas khusus untuk memantau tahapan kampanye hingga pelaksanaan Pemilu ke depannya. Kurang lebih ada ratusan personel yang dipersiapkan.
Baca Juga:Kasus Suprianda Jadi Perhatian Publik, BKSDA Kaltim Benarkan Tak Ada Izin Pelihara Satwa Liar
"Untuk di kecamatan ada 30 orang, kelurahan mencapai 59 orang, ditambah kolaborasi dengan panwascam. Kurang lebih ada ratusan personel," katanya.
UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye.
Seperti, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana.
"Sesuai Pasal 280 ayat (2), tim kampanye yang melakukan pelanggaran bisa mendapat kurangan penjara 1 tahun, atau denda maksimal Rp 12 Juta," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Samarinda, untuk bersama-sama memantau atau mengawasi jalannya Pemilu 2024. Abdul berharap tahun ini menjadi tahun politik yang berintegritas.
Baca Juga:Anggaran Rp 34,8 Miliar Digelontorkan Pemkot Bontang untuk Pilkada Nanti
"Masyarakat juga kami imbau untuk melakukan pengawasan. Jika memang ada pelanggaran saat pemilu, tolong laporkan kepada kami," tuturnya.