Kemenag Bontang Tindaklanjuti Laporan Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes

Ia menilai saat terbukti benar adanya praktik kekerasan atau pelecehan seksual, sanksi yang bisa dikenakan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan ponpes.

Denada S Putri
Kamis, 30 November 2023 | 20:33 WIB
Kemenag Bontang Tindaklanjuti Laporan Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang ikut menindaklanjuti laporan kasus asusila yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah tersebut. Sebelumnya diberitakan, oknum pimpinan ponpes diduga melakukan pelecehan seksual kepada santrinya.

Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah mengaku, saat ini sedang menelusuri informasi berkaitan kasus itu. 

Ia mengaku, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polres Bontang. Kendati begitu, dirinya akan memeriksa langsung terkait lokasi yang dimaksud. 

"Saya belum terima laporannya. Cuman kita akan tindaklanjuti juga," kata Hamzah, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023). 

Baca Juga:Pimpinan Ponpes di Bontang DIlaporkan, Santri Jadi Korban Asusila dengan Modus Hafalan Al-Qur'an

Lebih lanjut, ia menilai saat terbukti benar adanya praktik kekerasan atau pelecehan seksual, sanksi yang bisa dikenakan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan ponpes.

"Pasti kita akan cabut izin kalau benar. Ini pelanggaran berat kalau terbukti. Kita tunggu saja yah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang dilaporkan ke polisi karena kasus asusila di bawah umur. 

Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023). Kepada jaringan media ini, kerabat korban menerangkan pelaku melakukan tindak pidana asusila.

Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun. Yakni setahun lalu. 

Baca Juga:Basri Rase Berencana, Boyong Seluruh RT Ikut Bimtek di Luar Daerah

Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Al Qur'an sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini