SuaraKaltim.id - Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Bontang yang dilaporkan ke polisi karena dugaan kasus asusila di bawah umur ternyata terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Untuk diketahui, santri yang menjadi korban tindakan bejat tersebut sudah melapor ke Polres Bontang pada, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Terlapor diketahui maju menjadi caleg di Dapil Bontang Selatan. Kepada jaringan media ini, kerabat korban menerangkan pelaku melakukan tindak pidana asusila.
Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun. Yakni, sejak setahun lalu.
Baca Juga:Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Sering Nonton Video Porno: Hukumannya Minimal 5 Tahun
Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Al Qur'an sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.
"Saya sangat sakit hati. Adik kandung saya dibuat seperti ini. Itu ustadz bejat," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dirinya berharap Polres Bontang bisa menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada korban baru. Lebih lanjut sang kakak mengaku adiknya saat ini mengalami trauma berat.
"Ini kejadian keji. Pelaku itu merupakan tokoh dan pemuka agama," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ada laporannya masuk. Saat ini tengah berproses. Nanti saya kasih info lagi," lugas Iptu Hari Supranoto.